26.1 C
Jakarta
Sabtu, April 1, 2023

Kadin dan Kominfo Jalin Kerja Sama Dukung Perlindungan Data Pribadi

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah Presiden Jokowi untuk melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia melalui pengesahan UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sebagai bentuk dukungan dunia usaha dalam menjaga dan melindungi data pribadi, Kadin menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membantu mensosialisasikan peraturan tersebut kepada komunitas bisnis Tanah Air.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin, Firlie Ganinduto, dan Dirjen Aptika Kominfo Samuel Pangerapan, di sela-sela B20 Summit di Bali, Senin (14/11).
Firlie mengatakan Kadin Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan UU PDP kepada masyarakat,khususnya para pelaku usaha.
“UU PDP merupakan sebuah pedoman serta upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat guna menjamin hak konstitusional warga negara atau subjek data pribadi dari tindak pidana kejahatan berbasis siber yang belakangan ini marak terjadi,” kata Firlie melalui keterangan tertulis, Senin (14/11).
Firlie mengatakan jika UU PDP tersebut juga baik untuk pertumbuhan dunia usaha dan dapat membantu memutar roda perekonomian Indonesia. “Lahirnya UU PDP juga bersamaan dengan lahirnya lapangan pekerjaan baru, dalam hal ini data protection officer. Tak hanya itu, adanya UU PDP ini juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan tersebut,” ujar Firlie.
Sementara itu, Semuel menjelaskan kehadiran UU PDP menjadi kunci dalam era perekonomian digital. Sehingga masyarakat dapat beraktivitas di dunia digital secara aman dan nyaman. UU PDP juga dijadikan sebagai rambu-rambu bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan aktivitas dalam dunia digital.
“Dengan ditandatangani kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, serta kecakapan sumber daya masyarakat dan pelaku usaha sehingga bijak dalam memberikan data pribadi dalam internet. Ini juga bentuk dukungan dan panduan terkait literasi digital yang saat ini sedang digencarkan,” ujar Samuel.
Substansi regulasi dari UU PDP mencakup definisi dan ruang lingkup, asas undang-undang, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, joint controller, kewajiban pengendali dan profesor data pribadi, serta transfer data pribadi.
Selain itu, beleid ini juga mengatur sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, hingga ketentuan peralihan dan penutupan data pribadi.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles