Seorang terdakwa kasus dugaan pencurian yang kabur usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate berhasil ditangkap polisi.
Terdakwa berinisial AM alias Eko melarikan diri pada Oktober 2022, dan ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin, mengatakan AM ditangkap oleh tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate di Kabupaten Pulau Morotai.
“Saat anggota mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di Pulau Morotai, anggota langsung meluncur,” jelasnya, Minggu (29/1).
Wahyuddin menambahkan, saat tiba di Pulau Morotai, tim Resmob mendapat informasi bahwa terdakwa berada di salah kecamatan.
“Anggota kemudian melakukan lidik dan akhirnya mengetahui keberadaan terdakwa di salah satu kebun warga,” jelasnya.
Anggota pun bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa. Terdakwa pun dibawa ke Mapolsek Bere-Bere dan keesokan harinya menuju Ternate.
“Saat ini terdakwa sudah diserahkan ke kejaksaan untuk kembali menjalani proses hukum,” pungkasnya.