Jumlah tersangka terkait kericuhan di festival musik Berdendang Bergoyang bertambah. Polisi sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus itu.
Sebelumnya sudah ada dua tersangka dalam kasus Berdendang Bergoyang , yakni HA selaku penanggung jawab event dan DP selaku direktur perusahaan.
“Berdendang bergoyang per kemarin sore kami hasil gelar tersangka bertambah dua orang. Jadi total seluruhnya empat orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Selasa (22/11).
Dua tersangka baru dalam kasus Berdendang Bergoyang adalah AL yang bertanggung jawab terkait perizinan penyelenggaraan acara. Kemudian MA yang jadi penanggung jawab produksi dan promosi.
Menurut Komarudin, AL ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui jumlah tiket terjual, namun mengajukan izin dengan angka yang sangat jauh berbeda.
AL dan MA dijerat dengan Pasal 55 ayat (1). Meski keduanya berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka. AL dan MA dikenakan wajib lapor.
Komarudin menyayangkan penyelenggara Berdendang Bergoyang tak terbuka soal jumlah tiket yang terjual.
Apabila penyelenggara terbuka, maka masyarakat bisa menikmati festival musik itu dengan nyaman.
“Mereka tahu mereka berada di dalam suasana dengan jumlah massa yang berapa banyak,” ucap Komarudin.
Berdendang Bergoyang semestinya digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada 28-30 Oktober lalu.
Namun, hari ketiga penyelenggaraan festival musik dibatalkan karena sejumlah alasan, di antaranya adalah kelebihan kapasitas dan beberapa jalur evakuasi tertutup.
Reporter: Ananta Musa