24 C
Jakarta
Minggu, Maret 26, 2023

Jual Teman Kencan via WhatsApp, Wanita di Pesisir Barat, Lampung, Ditangkap

Lampung Geh, Pesisir Barat – Seorang wanita ditangkap polisi lantaran diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui sosial media.
Pelaku itu berinisial N (24) warga Teluk Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mengatakan pelaku ditangkap diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.
“Pelaku ditangkap di salah satu hotel wilayah Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat pada Rabu 1 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya, Sabtu (4/3).
Riki menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi bahwa terduga pelaku sering melakukan kegiatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp.
Kemudian, petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura hendak memesan seorang wanita melalui WhatsApp.
“Ketika dihubungi, N mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak dengan tarif variasi, kemudian setuju memilih wanita inisial P dengan harga Rp 500 ribu,” ucapnya.
Setelah itu terduga pelaku mengambil uang tersebut langsung menjemput perempuan P dan diantarkan ke salah satu hotel di Kecamatan Krui Selatan.
“Tim langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku N dan temannya P, dan hasil introgasi bahwa P dihubungi oleh N bahwa ada pelanggan, untuk harga P tidak mengetahui karena yang transaksi langsung N,” ungkapnya.
Riki menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan kegiatan tersebut sekitar 3 bulan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama 3 bulan dan ada 3 wanita temannya yang biasa dihubungkan ke pria penjaja seks, dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee baik dari laki-laki yang pesan maupun dari pihak wanita,” tuturnya.
Saat ini pelaku N dan temannya P berikut barang bukti 4 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 unit handphone, dan sepeda motor dibawa ke Polres Pesisir Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022  tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yul)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles