Korban dari kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz atau Indra Kesuma meminta adanya pengajuan banding atas putusan sidang.
Dalam sidang putusan, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Irsan, mengatakan putusan hakim tidak adil untuk para korban. Terutama aset yang tidak dikembalikan pada korban, melainkan disita negara.
“Saya minta adanya banding dari JPU, dan saya juga minta adanya pengembalian uang korban yang sudah digunakan Indra Kenz, bukan diserahkan ke negara,” kata Irsan.
Sementara itu, dikonfirmasi anggota JPU Tangerang Selatan, Kristanto, menuturkan bila korban mengajukan banding, pihaknya akan melakukan analisa.
“Akan kami analisa dulu kemungkinan besar kami akan banding karena perkara splitan ini atas nama Fakar barang dilelang untuk mengganti kerugian para korban,” ungkapnya
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11), Majelis Hakim Rahman Rajagukguk memutuskan, terdakwa Indra Kenz diputus hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar yang mana.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Sebab Indra Kenz dinilai telah merugikan 144 orang dengan nilai Rp 83 miliar.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.