Presiden Jokowi menerima kunjungan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Dalam pertemuan itu, Tim Nonyudisial PPHAM menyampaikan laporan mereka terkait penyelesaian HAM berat masa lalu.
Jokowi mengakui, memang benar telah terjadi pelanggaran HAM berat di beberapa peristiwa di masa lalu.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat,” kata Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Tim PPHAM.
Jokowi kemudian menjabarkan ada 12 peristiwa masuk dalam pelanggaran HAM berat. Berikut daftarnya:
Peristiwa 1965-1966
Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
Peristiwa Talangsari Lampung 1989
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1979
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 1998-1999
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
Peristiwa Wamena di Papua 2003
Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003
“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan para keluarga korban,” ucap Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi memastikan dirinya dan pemerintah akan memulihkan hak-hak para korban secara adil tanpa mengesampingkan penyelesaian kasusnya secara yudisial.
“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” tutup Jokowi.