Presiden Jokowi menerima laporan akhir pelaksanaan tugas dan rekomendasi pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Laporan itu sebelumnya diterima Menkopolhukam Mahfud MD dari Tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu (PPHAM).
“Saya telah membaca dengan saksama laporan dari Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat yang dibentuk berdasarkan Keppres 17/2022,” ucap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1).
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat pada yang pertama,” imbuhnya.
Pelanggaran HAM berat masa lalu itu adalah:
Peristiwa 1965-1966.
Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
Tiga peristiwa Talangsari Lampung 1989
Peristiwa Rumoh Gedong dan Posatis di Aceh 1989
Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998
Peristiwa kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999
Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999
Peristiwa simpang KAA di Aceh Tahun 1999
Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
Peristiwa Wamena Papua di 2003
Pertiwa Jambo Kapol di Aceh tahun 2003.
Jokowi mengatakan menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan para keluarga korban.
Oleh karena itu, pemerintah akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana.
“Tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ucap Jokowi.