24 C
Jakarta
Minggu, Maret 26, 2023

Jika 3 Kali Mangkir, Jaksa KPK Panggil Paksa Herman HN dan Anggota DPRD Mardiana

Lampung Geh, Bandar Lampung – Jaksa penuntut umum KPK RI menegaskan akan memanggil paksa mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan Anggota DPRD Lampung Mardiana serta ajudan Herman HN, Yayan Saputra jika tiga kali mangkir untuk dihadirkan sebagai saksi.
Seperti diketahui, Herman HN yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDem Lampung tidak hadir saat dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (16/2).
Begitupun dengan dua saksi lainnya yakni anggota DPRD Lampung Mardiana dan ajudan Herman HN, Yayan Saputra mangkir saat dipanggil sebagai saksi.
Jaksa penuntut umum KPK RI, Agus Prasetya Raharja mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada tiga orang tersebut untuk menjadi saksi atas perkara yang menyeret tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M.Basri.
Namun, ketiganya tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum KPK.
“Tidak ada konfirmasi, sudah kita layangkan surat pemanggilan,” kata JPU KPK Agus Prasetya Raharja.
Dia menegaskan akan memanggil kembali para saksi yang mangkir tersebut dan apabila tidak hadir kembali selama tiga kali pemanggilan maka pihaknya dengan tegas akan memanggil paksa.
“Setelah tiga kali tidak hadir, minta penetapan panggil paksa,” tegasnya. (*)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles