Para investor harus mengetahui segala aturan yang berlaku dalam berinvestasi saham, termasuk urusan jam kerja bursa saham . Sebab, sistem akan secara otomatis menolak segala jenis transaksi apabila dilakukan melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Ketentuan mengenai jam kerja bursa saham di Indonesia umumnya menggunakan pedoman Jakarta Automated Trading System atau JATS. Melalui pedoman tersebut, jam kerja bursa saham terbagi menjadi tiga jenis, yaitu perdagangan pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi.
Sebelumnya, perdagangan BEI di pasar reguler dan negosiasi berlangsung mulai pra pembukaan pada pukul 08.45 hingga pasca penutupan pada pukul 15.15 waktu JATS. Namun sekarang, jam kerja bursa saham telah mendapat perpanjangan waktu sebanyak 15 menit.
Mengutip laman Cermati, penambahan waktu sebanyak 15 menit dalam jam kerja bursa saham telah berlaku sejak Juli 2021. Adapun perubahan ini akan diterapkan dalam waktu yang belum ditentukan. Berikut informasi lengkap mengenai jam kerja bursa saham Indonesia 2022.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan bahwa perpanjangan waktu jam kerja bursa saham dilakukan untuk menghindari adanya crossing tomorrow di pasar negosiasi.
Namun, peraturan libur jam kerja bursa saham tetap sama, yaitu Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Mengutip laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), berikut jam kerja bursa saham Indonesia pada 2022 berdasarkan jenis pasarnya:
Pasar reguler merupakan pasar yang memperjualbelikan saham dalam satuan ‘lot’. Jenis pasar yang satu ini memiliki sistem tawar-menawar secara terus menerus dalam jangka waktu yang ditentukan.
Adapun jam perdagangan pasar reguler dalam lima hari kerja terbagi menjadi dua sesi, di antaranya:
Sesi I: Pukul 09.00 sampai 11.30.
Sesi II: Pukul 13.30 sampai 14.49.59.
Menurut sumber yang sama, untuk pasar reguler, terbagi menjadi tiga sesi yang dilakukan setiap hari bursa, antara lain:
a. Pra-pembukaan, yang terbagi menjadi dua sesi yaitu:
Pukul 08.45 hingga 08.59 dengan agenda anggota bursa efek memasukkan penawaran dan/atau permintaan pembelian.
Pukul 08.59.01 hingga 08.59.59 dengan agenda JATS melakukan pembentukan harga pembukaan dan mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli pada harga pembukaan berdasarkan harga dan prioritas waktu.
b. Pra-penutupan, yang terbagi menjadi tiga sesi, di antaranya:
Pukul 14.50 hingga 14.58 dengan agenda anggota bursa efek memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.
Pukul 14.58.01 hingga 15.00 dengan agenda rentang waktu penutupan perdagangan secara acak.
Pukul 15.00.01 hingga 15.00.59 dengan agenda JATS melakukan pembentukan harga penutupan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga penutupan berdasarkan harga dan prioritas waktu.
c. Pasca penutupan, dilakukan pada pukul 15.01 hingga 15.15 dengan agenda anggota bursa efek hanya dapat memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli pada harga penutupan.
Selain itu, JATS akan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli untuk efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian berdasarkan prioritas waktu.
Berbeda halnya dengan bursa saham sebelumnya, saham pasar tunai memiliki sistem pembayaran yang berbeda dibandingkan bursa saham reguler. Adapun jadwalnya dalam lima hari kerja hanya tersedia dalam satu sesi, yaitu pada pukul 09.00 hingga 11.30.
Jenis bursa yang satu ini tak bergantung pada aturan pasar layaknya dua jenis bursa sebelumnya. Dengan kata la, seluruh kesepakatan bergantung pada keputusan bursa jual dan anggota bursa beli. Untuk jadwal pembukaan saham pasar negosiasi dalam lima hari kerja terbagi menjadi dua sesi, di antaranya:
Sesi I: Pukul 09.00 hingga 11.30.
Sesi II: Pukul 13.30 hingga 15.30.
(NDA)