Kejaksaan Agung (Kejagung ) mengambil sikap tidak banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Jaksa menilai vonis hakim sudah mewujudkan keadilan substantif.
“Kami menyatakan tidak banding, dan kami tidak banding, inkrah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/2).
Fadil mengatakan, majelis hakim telah mengakomodir seluruh pertimbangan dari jaksa. Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir Yosua juga dinilai sudah memaafkan Eliezer.
“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, keluarga korban ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” kata Fadil.
“Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu tertinggi dalam putusan hukum,” pungkasnya.
Dalam persidangan, Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara saja, meski dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam vonis tersebut. Termasuk status justice collaborator Eliezer serta pihak Yosua yang sudah memaafkan.