26.7 C
Jakarta
Rabu, Maret 29, 2023

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua, Baiquni Wibowo dan penasihat hukumnya. Jaksa menilai, eksepsi pihak Baiquni patut untuk dikesampingkan.
“Surat keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya patutlah dikesampingkan,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Jaksa menilai, dakwaan Baiquni sudah disusun secara cermat, lengkap, dan memenuhi unsur formil dan materil sebuah dakwaan. Sehingga eksepsi Baiquni dinilai haruslah ditolak hakim.
Dalam eksepsinya, Baiquni menilai dakwaan jaksa tak cermat menjelaskan perannya sebagai terdakwa.
Ia didakwa menutupi peristiwa pembunuhan Yosua. Termasuk dengan turut serta merusak CCTV di lokasi kejadian. Namun Baiquni berdalih perbuatannya itu dilakukan atas perintah atasan.
Jaksa kemudian menyinggung soal kutipan loyalitas dalam tanggapan eksepsinya. Jaksa menegaskan tak ada kejahatan yang sempurna. Berikut kutipannya:
“Untuk bahan pengingat bagi kita semua. Penuntut umum akan mengutip quotes seorang pemimpin bijak di negeri ini yang pernah berkata: loyalitas sesungguhnya adalah nilai yang terang. Bisa loyal kepada keburukan atau loyal kepada kebaikan Tergantung dari mana saudara sekalian akan membangun loyalitas tersebut. Jika loyalitas yang saudara bangun bersumber dari sanubari saudara, dengan diiringi nilai ketuhanan yang maha esa, maka loyalitas saudara akan selalu mengarahkan Anda kepada kebaikan dan kebenaran,” kata jaksa.
“Dan terakhir, tidak ada kejahatan yang sempurna,” pungkas jaksa.
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Baiquni Wibowo dan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Berikut petitum jaksa:
Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, SIK untuk keseluruhan;
Menyatakan surat dakwaan nomor registrasi PDN 126 dan seterusnya atas nama terdakwa Baiquni Wibowo telah disusun sebagai mana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini;
Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo SIK dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara;
Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.
Baiquni bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria menutupi peristiwa penembakan Yosua. Mereka didakwa dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peristiwa ini tak terlepas dari penembakan terhadap Yosua hingga tewas. Yosua ditembak Richard Eliezer atas perintah Sambo. Sambo emosi setelah mendengar kabar Yosua melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles