Lampung Geh, Bandar Lampung – Keluarga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Andi Desfiandi tak kuasa menahan tangis usai mendengarkan vonis ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (18/1).
Dalam sidang putusan itu, terdakwa Andi Desfiandi dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan penjara oleh ketua majelis hakim Aria Veronica.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan penjara,” kata majelis hakim Aria Veronica.
Mendengar putusan hakim tersebut pengunjung sidang yang mayoritas pihak keluarga Andi Desfiandi sontak langsung berteriak dan tepuk tangan.
Tak hanya divonis selama satu tahun empat bulan penjara, ketua majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas ketua majelis hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK RI sebelumnya, di mana dalam tuntutan terdakwa Andi Desfiandi dituntut selama dua tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Usai mendengarkan vonis tersebut pihak keluarga terlihat menangis, terdakwa Andi Desfiandi juga berkaca-kaca dan langsung memeluk pihak keluarga yang hadir. (*)