Pengacara AKBP Doddy Prawira Negara, Adrial Purba merespons pernyataan pihak Irjen Teddy Minahasa yang membantah tak terlibat dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu. Hal itu disampaikan Teddy lewat kuasa hukumnya Hotman Paris.
Menurut Adrial, pernyataan Teddy mengada-ngada karena pihaknya memiliki bukti kuat keterlibatan mantan Kapolda Sumbar itu. Dia pun menantang pihak Teddy di persidangan.
“Mengada-adalah jelas itu, jelas mengada-ada karena saya lihat semua fakta di dalam BAP. Tim saya sudah ke sana, ke Bukittinggi untuk mencari data tersebut. Saya sudah dapat. Sudah pegang semua. Kalau kita mau beradu data saya siap. Kita akan buktikan semua di persidangan,” kata Adrial di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris, sempat mengklaim menemukan 5 kg sabu masih utuh disimpan di Kejaksaan. Terkait hal itu, Adrial menuturkan, kliennya punya bukti kuat bahwa 5 kg sabu tersebut ditukar dengan tawas atas perintah Teddy.
“Kalau ditanya tawasnya di mana, tidak ada penukaran tawas kata lawyer pak TM. Loh ada penukaran tawas, kan klien saya mengaku. Tapi atas perintah pak TM. Nah tawas itu di mana? Tawas itu di dalam 35 kg yang dimusnahkan. Sisanya itu dijadikan bukti di pengadilan, memang benar,” ujar Adrial.
Pengacara AKBP Doddy Sebut Irjen Teddy Mengatur Jumlah Barang Bukti Sebelum Dirilis
Pengacara Teddy mengklaim adanya perbedaan berat dari barang bukti yang disita dengan yang ditampilkan saat jumpa pers. Selisih itu lah yang diduga diedarkan oleh Doddy dan tak melibatkan Teddy.
Menurut Adrial, selisih itu merupakan perbedaan berat bersih dan kotor dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
“Pak Doddy itu udah melaporkan 'izin jenderal, ini pdf' dia ngasih pdf bukti bawah ini berat bersih dan berat kotor. Berat bersih itu 39,3 Kgdibuletin 39,5 Kg dan berat kotor 41,4. Terus dia bilang Pak Doddy nanya 'izin jenderal kita pake yang mana' TM jawab ’kita pakai yang 41,4',” beber Adrial.
“Maksudnya supaya apa, supaya enak kalau didengar. Kalau 39,3 kg kan ngegantung tuh. Terus pak Doddy jawab lagi 'siap jenderal, kami ganti spanduknya'. Jadi spanduk untuk rilis itu udah jadi bahwa rilisnya 39,5 kg tapi disuruh TM ganti saya liat semua di BAP,” sambung dia.
Untuk itu, Adrial meminta kepada Teddy untuk segera mengakui perbuatannya. Apalagi, dengan keterangan Teddy yang terus berubah-ubah.
“Itu kan berubah-ubah, tidak konsisten. Mana yang benar? Kalau saya ya Pak TM sudahlah, tobat lah, ngaku aja gitulo. Itu maksud saya sih begitu,” tutupnya.
Sebelumnya, pengacara Teddy, Hotman Paris mengatakan, 5 kg sabu yang diduga diedarkan kliennya itu masih utuh disimpan di Kejaksaan sebagai barang bukti di persidangan terkait kasus pengungkapan sabu yang ditangani Polres Bukittinggi.