24 C
Jakarta
Minggu, Maret 26, 2023

Hendra Kurniawan dkk Hadapi Vonis Kasus Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan akan menghadapi sidang vonis perkara obstruction of justice (OoJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Kamis (23/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra akan jalani vonis bersama terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin. Sidang mereka dijadwalkan akan digelar pukul 09.30 WIB.
“Agenda pembacaan putusan,” begitu jadwal sidang dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Hendra dkk mendapat giliran setelah terdakwa pembunuh Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo dkk telah dijatuhi hukuman lebih dahulu. Sambo divonis mati dan istrinya, Putri Candrawathi, dihukum 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer divonis masing-masing: 15 tahun, 13 tahun dan paling rendah Eliezer 1,5 tahun.
Lalu, bagaimana dengan terdakwa OoJ yang juga merupakan anak buah Sambo itu. Patut ditunggu.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dkk didakwa bersama-sama Ferdy Sambo melakukan obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka didakwa menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
CCTV tersebut merupakan barang bukti yang mengungkap fakta tewasnya Brigadir Yosua.
Dalam sidang tuntutan, keenam terdakwa tersebut dituntut hukuman beragam oleh jaksa.
Berikut rinciannya:
Hendra Kurniawan: 3 tahun penjara
Agus Nurpatria: 3 tahun penjara
Arif Rachman Arifin: 1 tahun penjara
Irfan Widyanto: 1 tahun penjara
Baiquni Wibowo: 2 tahun penjara
Chuck Putranto: 2 tahun penjara

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles