Ciremaitoday.com, Cirebon – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon . Pelaku berinisial JS (38 tahun) warga Blok Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Kasat Narkoba POlresta Cirebon Kompol Danu Raditiya Atmaja mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, di tempat tersebut kerap ditemukan orang yang mencurigakan.
“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan benar bahwa di tempat tersebut sering digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu,” katanya, Jumat (18/11/2022).
Setelah mengamankan JS, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Petugas pun menemukan 8 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 4,50 gram. Petugas juga menemukan alat lainnya yang berhubungan dengan barang haram tersebut.
“Selain menemukan barang bukti sabu-sabu, di rumah tersangka kami juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 unit timbangan digital, alat isap sabu atau bong, 1 buah pipet kaca, dan lainnya,” ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengakuan tersangka sabu-sabu itu didapat dari pria berinisial OL. Tapi masih kita kembangkan lagi ke jaringan yang lebih atasnya,” tandasnya.
Tersangka terbukti telah mengedarkan, menjual, membeli, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
“JS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Juan)