30.2 C
Jakarta
Minggu, Mei 28, 2023

Harus Tahu, KUHP Baru Berlaku 3 Tahun Lagi dan Tak Akan Ganggu Privasi Turis

Banyak turis domestik maupun turis asing yang takut berwisata ke Indonesia, karena KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR, Selasa (6/12) lalu. Para turis bisa mengetahui lebih dalam tentang KUHP tersebut, agar tak perlu khawatir.
Wakil Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace, mengatakan pihaknya dan Dinas Pariwisata Bali langsung melakukan kajian poin-poin dalam pasal tersebut.
“Tidak ada satu pun poin-poin yang merugikan, kami bandingkan dengan pasal 284 KUHP yang sebelumnya kita gunakan sekarang lebih jelas,” kata Cok Ace, yang hadir secara daring dalam acara Weekly Press Briefing with Sandiaga Uno, Senin (12/12).
Kini dalam KUHP tersebut, jelas siapa saja yang boleh menggugat. Suami atau istri dan orang tua atau anak, yang mana sebelumnya hal itu belum pernah diatur.
Kemenparekraf dan staf khusus kepresidenan juga menyampaikan bahwa dengan adanya pasal ini menjadi penghormatan negara atas kesakralan sebuah perkawinan.
“Jadi, suami atau istri, orang tua atau anak, diberikan hak untuk menggugat yang mana haknya boleh digunakan atau boleh tidak digunakan,” ujar Cok Ace.
Hal senada juga disampaikan oleh jubir anggota tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham RI, Albert Eries.
“Secara tidak langsung tidak akan pernah ada proses hukum jika tidak ada pihak yang mengadu,” kata Albert Eries.
“Kita perlu meyakinkan bukan hanya turis, tapi juga masyarakat bahwa dengan pengaturan pasal 411 KUHP tentang tindak pidana perzinahan, kita tetap menghormati nilai perkawinan, serta menjaga dan tak akan mengganggu ruang privasi turis dan semua orang,” tambahnya.
Albert Eries juga menekankan bahwa KUHP nasional ini baru akan berlaku 3 tahun sejak tanggal pengesahannya.
Selama dalam proses masa transisi, pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi untuk menjaga stabilitas dari kegiatan usaha, pariwisata, perhotelan, hingga aspek-aspek terkait, agar semuanya berjalan normal.
Bukan hanya itu, sosialisasi ini juga diharapkan bisa memberikan informasi lebih kepada masyarakat dan juga turis asing yang akan berkunjung ke Indonesia.
“KUHP sama sekali tidak pernah mendelegasikan syarat tambahan administrasi untuk menanyakan status ruang privasi atau status perkawinan mereka ketika datang dan check-in di hotel,” ungkap Albert Eries.
Delik aduan yang diberikan tidak mewajibkan masyarakat untuk menggunakan haknya. Sebab, jika sudah mengunakan delik aduan, proses hukum tidak dapat dipilah-pilah.
KUHP ini juga mungkin menimbulkan kekhawatiran potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk main hakim sendiri.
“Maka dari itu, kita perlu memberikan jaminan itu tidak akan pernah terjadi. Jadi, silakan datang dan nikmati Indonesia seperti sedia kala, seperti saat KUHP existing ini masih berlaku hingga sosialisasi lebih lanjut,” tutup Albert Eries.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles