26.7 C
Jakarta
Rabu, Juni 7, 2023

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa Nikita Mirzani. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Dedy Ari Saputra, dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada Senin (5/12).
“Berdasarkan hasil pertimbangan, mengadili, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya,” ucap Dedy Ari Saputra dalam sidang.
Majelis hakim pun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi. Pihak Jaksa Penuntut Umum diagendakan untuk menghadirkan saksi-saksi pada Senin (12/12) dan Kamis (15/12) mendatang.
“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” ujar Dedy sebelum menutup sidang.
Sebelumnya, saat pembacaan eksepsi pada Senin (21/11) lalu, tim kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum lantaran terdapat kejanggalan.
Dalam eksepsi sebanyak 88 halaman yang dibacakan, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyampaikan sembilan poin keberatan atas surat dakwaan tersebut. Dua di antaranya menyoroti janggalnya surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.
“Pertama, itu seseorang merasa dirugikan, dia lapor dulu. Dia lapor tanggal 16, tapi ruginya baru muncul tanggal 18. Itu paling penting. Pikir saja secara logika. Lapor polisi dulu, dua hari kemudian dimunculkan kerugiannya. Dan ini yang menjadi dasar Nikita ditahan,” kata Fahmi Bachmid di PN Serang, Senin (21/11) lalu.
“Kedua, jumlah saksi. Kalau bicara tentang medsos, itu anggota, pengikutnya Nikita, itu jutaan. Dan semua ada di mana-mana. Jadi, tolong jangan ciptakan saksi dalam persoalan ini, apalagi muncul satpam dan sebagainya. Yang terpenting itu saja. Dan (dakwaan) sangat janggal,” lanjutnya.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles