Seorang guru di salah satu MTs di Kabupaten Grobogan diduga terlibat dalam kasus dugaan uang palsu dengan nominal yang mencapai Rp 2 miliar.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengatakan guru Bahasa Indonesia tersebut bernama Sahid Danuji dan merupakan aparatur sipil negara (ASN).
“Hasil pengecekan, nama tersebut memang ASN Kemenag Grobogan yang merupakan guru Bahasa Indonesia di salah satu MTs di Kabupaten Grobogan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Ahmad Muhtadi, dikutip dari ANTARA, Minggu (6/11).
Meski sudah mengetahui kabar tersebut, Ahmad mengaku belum menerima surat resmi terkait keterlibatan pelaku. Ia menyebut mengetahui kabar ASN Kemenag Grobogan terjerat kasus dugaan uang palsu dari media sosial.
Ia pun berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus tersebut dan pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku.
“Dengan adanya kasus tersebut, tentunya ikut prihatin. Sudah berani berbuat, tentunya juga harus berani bertanggung jawab,” ujarnya.
Selama menjalani proses hukum, Sahid juga terancam mendapat konsekuensi pemberhentian sementara hingga ancaman pemecatan.
Adanya kasus tersebut, imbuh dia, pihaknya akan membina para pegawai untuk mencegah terjadinya ASN yang terjerat kasus hukum.
“Semua ASN di Kantor Kementerian Agama harus terima in pandum atau menerima segala pemberian apa adanya tanpa menuntut,” tandasnya.
Sahid Danuji diduga turut berperan dalam pendanaan pembelian mesin cetak serta bahan baku pembuatan uang palsu.
Pencetakan uang palsu dilakukan secara berkelompok dimulai pada Maret hingga April 202. Dari nominal yang tercetak Rp 2 miliar, sudah beredar Rp1,2 miliar di masyarakat dan sebesar Rp 800 diamankan polisi.