Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner yang mengamuk dan menyerang mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan , Minggu (12/2) lalu ditetapkan sebagai tersangka . Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memastikan saat kejadian itu, Giorgio dalam kondisi sadar.
“Tidak [sedang mabuk]. Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar,” ucap Ade saat konferensi pers di Polres Jaksel, Senin (13/2).
Menurut Ade, Giorgio melakukan aksinya karena emosi sesaat.
“Ya berdasarkan keterangan tersangka, ini kami sudah dengar juga, karena emosi. Selisih paham di jalan tadi,” lanjut Ade.
Saat kejadian, kata Ade, Giorgio sempat menantang pengemudi Brio untuk keluar dari mobilnya. Tapi karena tak berhasil memaksanya keluar, Giorgio lalu merusak mobil korban.
“Kemudian mengayun anggar ini ke bagian depan mobil korban. Berdasarkan itu saksi H dan mobil korban mereka merasa terancam keselamatan jiwanya,” tutup Ade.
Akibat kejadian ini, Giorgio sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 KUHP dan 351 KUHP.