Polisi menetapkan Giorgio (24) sebagai tersangka kasus pengerusakan mobil Brio kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan . Aksi Giorgio viral hingga akhirnya ia diperiksa polisi .
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan Giorgio dijerat dengan dengan dua pasal KUHP, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 Ayat 1.
“Kami menerapkan atau mempersangkakan dengan Pasal 406 yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang diatur Pasal 335 ayat 1 KUHP,” kata Ade saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Giorgio dihadirkan dalam konferensi pers itu. Ia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Polisi juga menunjukkan barang bukti airsoft gun dan pedang anggar yang digunakan Giorgio saat mengamuk.
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti kemudian melakukan penahanan tersangka,” kata Ade.
Adapun Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP isinya sebagai berikut;
Pasal 335 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 406 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.