Polisi mengungkap kasus penemuan gadis 14 tahun yang ditemukan warga di semak-semak di Persawahan Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 28 Desember 2022.
Gadis itu ternyata merupakan korban pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua orang pemuda.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, gadis itu ditemukan dalam kondisi hidup dan tidak berpakaian lengkap. Kemudian dari hasil olah TKP ditemukan fakta ada tindak pidana dalam kasus itu.
Setelah penyelidikan, didapati identitas dua pelaku yakni MDA (19) dan SH (19). Mereka sempat memperkosa korban dan hendak membunuhnya.
“Kronologis kejadian ini berawal dari perkenalan antara korban dan dua tersangka MDA dan SH dari media sosial. Korban janjian dan dijemput tersangka kemudian di bawa ke lokasi kejadian. Pelaku kemudian melakukan persetubuhan secara bergantian,” kata Imam di Polres Bogor, Senin (2/1).
Setelah itu, barang korban diambil para pelaku. Selain itu, korban akan dibunuh oleh para pelaku.
“Pelaku melakukan percobaan pembunuhan dengan cara mencekik korban, dan ditemukan luka lebam ditemukan bekas persetubuhan, sebelum diperkosa korban diberi obat penenang,” kata Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi.
Lebih lanjut, korban saat ini masih dalam pemulihan oleh tim Psikiater Pemda Kabupaten Bogor dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sedangkan kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 Huruf B Nomor 12 Tahun 2022 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian, Pasal 82 Ayat 1Â UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
“Kedua tersangka diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Iman.