Enam pasangan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah saat ditemukan sekamar di tempat penginapan, Sabtu, (12/11/2022) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama mengatakan, pemeriksaan penginapan dilakukan di lima titik penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Sebelumnya, menurut Rio, pengawasan dimulai dari daerah Kecamatan Padang utara, di sini petugas mengamankan satu pasangan diduga bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar hotel di Kelurahan Alai Parak Kopi.
Ia kemudian menjelaskan, dari lima titik pengawasan, petugas mengamankan lima pasang muda-mudi yang diduga bukan pasangan suami istri. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami memang menemukan pasangan yang berada di kamar penginapan tersebut, pasangan-pasangan yang kami amankan, semuanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, nanti sesampainya di Mako, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS,” katanya.
Rio melanjutkan, pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan yang bukan suami istri, diberikan surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Pengusaha penginapan kami panggil untuk dimintai keterangan juga, seandainya terbukti melanggar aturan, kami akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasangan yang diamankan tersebut akan diberi pembinaan bersama pihak keluarga.
“Namun jika ada di antara mereka yang berprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembinaan sesuai aturan di Andam Dewi Solok,” imbuhnya.