Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap tiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu di Payakumbuh. Ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan satu orang merupakan calon menantu kedua pasutri tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan Senin (28/11/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka berinisial A (43) dan B (52) merupakan pasutri yang baru menikah empat bulan, kemudian bersama dengan AN (35) yang juga calon menantu dari kedua pasutri tersebut,” ungkap Aiga dalam rilis resmi yang Langkan kutip, Jumat (2/12/2022).
Ia melanjutkan, ketiganya ditangkap dalam waktu bersamaan di Perumahan Mande Villa, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dua pria dan satu wanita terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” kata Aiga.
Penangkapan ketiganya, menurut keterangan Aiga, bermula dari informasi yang didapatkan pihak kepolisian. Ketiga tersangka dicurigai sering melakukan aktivitas jual beli narkotika di seputaran Kelurahan Tiakar dan sangat meresahkan warga sekitar.
“Selain menerima laporan dan informasi nama ketiganya sebenarnya sudah masuk dalam buku hitam kami. Untuk itu, dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ketiga tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia menuturkan, penangkapan bermula ketika Polisi membuntuti tersangka AN yang sedang berkendara, namun selang beberapa lama sepeda motor yang dipakai tersangka AN sudah digunakan oleh tersangka A.
“Tak ingin kecolongan, polisi langsung menyergap A dan membawa tersangka ke rumahnya di perumahan Mande Villa. Di sanalah mereka bertiga dipertemukan dan menguak segala tindak tanduk mereka selama ini,” jelasnya.
Aiga melanjutkan, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka A, dan tersangka mengakui bahwa semua barang bukti miliknya.
“Sementara tujuan AN ke rumah A untuk menjemput sabu yang dibelinya melalui A. Untuk tersangka B yang merupakan suami A, ia bertugas mengedarkan sabu milik A dan telah melakukan empat kali antaran,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua unit handphone, uang sejumlah Rp 800.000, satu unit timbangan digital, dan tiga pack kantong pembungkus klip yang diduga berguna untuk pembungkus sabu.