Penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim memeriksa Staf Direktur PT Abna Samanhudisautika Husada, dr Muhammad Harun Rasyid.
Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus tragedi Kanjuruhan Malang di Polres Malang, Selasa (15/11).
Kuasa Hukum dr Harun, Bhakti Riza, mengatakan dalam pemeriksaan itu, kliennya dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan konstruksi soal berkas penyidikan dari Polda Jatim yang dikembalikan oleh Kejaksaan.
“Intinya untuk memperkaya hasanah soal tragedi Kanjuruhan. Itu poin utama pemanggilan dan pemeriksaan dokter Harun tadi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/11).
Bhakti menuturkan, penyidik tidak memberikan pertanyaan soal kandungan gas air mata.
Kliennya hanya menyampaikan terkait dengan penanganan pasien sebagai dokter seperti penjelasan proses kematian seseorang, kematian tidak wajar, hingga penanganan kematian menggunakan data seperti forensik hingga autopsi.
“Beliau hanya menjabarkan soal ilmu kedokteran. Makanya kenapa tadi penyidik dari Polda menyampaikan bisa jadi apa yang disampaikan klien kami menjadi satu keterangan ahli. Sebagai bahan untuk teman-teman penyidik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bhakti menambahkan penyidik telah memeriksa sekitar 12 dokter untuk memberikan keterangan soal tragedi Kanjuruhan.
Keterangan itu, lanjut dia, untuk melengkapi berkas P19 sebelumnya telah dikembalikan kejaksaan ke penyidik Polda Jatim.
“Kalau gak salah informasinya ada 12 yang dimintai keterangan. Jadi tidak hanya dokter Harun saja yang dimintai keterangan soal di Kanjuruhan seperti apa. Ini kan konstruksinya hanya untuk melengkapi berkas P19 dari Kejaksaan yang dikembalikan ke kepolisian,” tandasnya.