30.2 C
Jakarta
Selasa, Maret 28, 2023

DKPP Gelar Sidang Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol pada 8 Februari

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan laporan dugaan kecurangan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. Berita sidang tersebut tertuang dalam surat panggilan sidang kepada pelapor dengan nomor surat 127/PS.DKPP/SET-04/II/2023.
“Bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya,” tulis keterangan surat panggilan sidang DKPP dikutip kumparan Kamis (2/2).
Laporan dugaan kecurangan ini berasal dari aduan yang disampaikan oleh kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Ibnu dan Julio dari Amar dan Themis Law Firm yang mewakili anggota KPU Daerah.
Anggota KPU Daerah diduga mendapat intimidasi dan perintah untuk mengubah data verifikasi faktual beberapa Parpol yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Dalam sidang perdana, DKPP akan memanggil delapan orang yang menjadi kuasa seseorang bernama Jeck Stephen Seba sebagai pihak pengadu.
DKPP akan melakukan sidang pada Rabu, 8 Februari 2023 pukul 10.00 WIB di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta. Agendanya adalah mendengar pokok pengaduan pengadu.
DKPP juga akan memanggil pihak teradu, dalam hal ini adalah KPU. Selain itu ada pula pihak saksi.
Sebelumnya, Anggota DKPP, Tio Aliansyah, memastikan sidang perkara dugaan kecurangan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
“Karena memang ruangan kita sangat terbatas, nanti kita atur siapa yang bisa masuk, karena kan ruangannya terbatas. Tapi pada prinsipnya itu terbuka dan dibuka untuk umum,” kata Tio.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles