Polda Metro Jaya menyebut para debt collector yang merampas mobil seleb TikTok Clara Shinta bukan hanya memaki petugas Bhabinkamtibmas. Mereka juga mengancam.
“Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik maupun psikis dan ancaman kekerasan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/2).
Padahal, lanjut Hengki, Bhabinkamtibmas di sana bertugas sebagai penengah keributan yang terjadi antara seleb TikTok Clara Shinta dengan para debt collector. Dia pun menyayangkan tindakan yang diberikan terhadap anggota Bhabinkamtibmas tersebut.
“Salah satu tugasnya adalah melaksanakan problem solving, sebagai problem solver antara masyarakat. Dan memang terjadi hal seperti itu didamaikan, (tapi) justru diadakan perlawanan oleh kelompok itu,” ungkapnya.
Total ada 7 debt collector yang terlibat dalam perkara ini. Namun baru 3 orang yang ditangkap, sementara 4 lainnya masih buron.
Para tersangka yang masih buron itu bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
Mereka dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.