Lampung Geh, Lampung Tengah – Dua pelaku diduga pencetak dan pengedar uang palsu (Upal) di Pasar Kalirejo, Lampung Tengah berhasil ditangkap.
Dua pelaku itu berinisial IM (34) warga Kampung Negara Bumi Illir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan PP alias Elen (34) warga Kampung Negara Ratu Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu bermula dari ditemukannya uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu beredar di sejumlah warung Pasar Kalijero beberapa waktu lalu.
“Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya didapati dua orang lelaki dari luar Kecamatan tinggal dikos-kosan yang berada di Dusun II Kampung Kalirejo,” katanya, Kamis (10/11)
Setelah itu, lanjut Junaidi, Tekab 308 Polsek Kalirejo mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku, dan langsung dilakukan penggerebekan di kosan kedua pelaku.
“Petugas melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku dan menggeledah kos-kosan tersebut dengan didampingi oleh RT setempat,” tambahnya.
Junaidi menuturkan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti berupa uang yang siap edar sebesar Rp 1.150.000, lalu uang pecahan kertas yang belum dipotong sebesar Rp.16.400.000.
Kemudian uang rupiah sudah setengah jadi sebesar Rp 5.100.000, uang pecahan kertas Rp 100 ribu yang tidak ada pasangan sebanyak 23 lembar, selanjutnya uang pecahan kertas Rp 100 ribu yang belum dipotong sebanyak 21 lembar, uang pecahan Rp 50 ribu yang belum ada pasangannya 2 lembar dan uang kertas Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar.
“Alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa 1 unit Printer merk CANON, besi klip penjepit kertas, 1 unit Hp merk OPPO A 74 warna hitam, 1 buah lem merk aksara china, 5 buah lem warna kuning merk joyco, dompet pelaku warna cokelat, 5 lembar sketsa tanda air uang rupiah serta kertas roti 1 bundel dan gunting warna kuning,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,”pungkasnya. (*)