Ketua Umum PKB , Muhaimin Iskandar alias Cak Imin , ikut mewaspadai gugatan di Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu proporsional terbuka . Ia khawatir MK akan mengubah sistem pemilu dari yang awalnya terbuka menjadi tertutup.
“Kita menghadapi tantangan yang benar-benar baru, sesuatu yang di luar dugaan akan terjadi kejutan-kejutan politik nasional maupun geopolitik. Bayangkan kalau besok keputusan MK, pemilu bersifat tertutup. Tidak logis, tidak logis,” tegas Cak Imin saat membuka Uji Kelayakan dan Kepatutan Bacaleg DPR RI di DPP PKB, Selasa (21/2).
Cak Imin mengajak semua pihak untuk mewaspadai keputusan MK nanti. Ia mengingatkan, MK bisa membuat keputusan apa pun meski banyak orang yang mendorong agar pemilu tetap bersifat terbuka.
“Sampai detik ini, kita tidak tahu [kalau misal] tiga hari lagi akan ada keputusan MK, dan kalau keputusan ini [memutuskan pemilu] bersifat tertutup, tidak tahu kita. Artinya negeri ini sedang dangerous, sedang menghadapi keadaan bahaya, politik dalam keadaan bahaya,” tutur Cak Imin.
Terlebih, Cak Imin mengatakan persoalan ekonomi hingga geopolitik global juga patut menjadi perhatian. Sebab itu, ia meminta semua pihak mengantisipasi adanya potensi konflik jelang Pemilu 2024.
“Saya kira kita masih harus bekerja keras menyempurnakan reformasi dan demokrasi yang lebih matang. Itulah tantangan PKB di masa yang akan datang, tetapi kita optimis bersama PKB, InsyaAllah Indonesia akan aman-aman lancar. InsyaAllah semuanya bisa berjalan tanpa ada yang membahayakan negeri kita,” pungkasnya.
PDIP menjadi satu-satunya parpol di Senayan yang mendorong sistem pemilu proporsional tertutup. Sementara delapan lainnya termasuk PKB, menolak.
Ada enam pemohon gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di MK. Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai, bukan nama caleg.
Yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut ialah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)