27.3 C
Jakarta
Jumat, Juni 2, 2023

Bupati Siapkan Rp 30 Miliar untuk Pembebasan Lahan Proyek Jalan Lingkar Kuningan

Ciremaitoday.com, Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memulai pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang terdampak proyek jalan lingkar timur selatan (JLTS). Adapun warga yang pertama kali mendapat ganti rugi sebagian berasal dari Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kuningan, pada Jumat (16/12/2022).
Adapun anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Kuningan mencapai Rp 30 miliar. Seluruh anggaran akan dipergunakan untuk pembebasan lahan dalam proyek JLTS.
Bupati Kuningan, Acep Purnama dalam keterangan persnya, mengucapkan, rasa terima kasih atas masyarakat yang rela melepas lahan demi kepentingan pembangunan. Hal ini ditandai dengan kesediaan warga menerima pembayaran pembebasan lahan dari pemda.
“Alhamdulillah ternyata dengan wujud kebersamaan, musyawarah, pendekatan humanis kami semua, dan keikhlasan yang ada di antara para pemilik tanah nyatanya tidak ada persoalan. Hanya memang memerlukan waktu, ketelitian, serta kami harus taat aturan dan perlu kesabaran,” ungkapnya.
Dia menyebut, khusus lahan bagi warga di Desa Windujanten telah terselesaikan. Ada sebanyak 144 bidang tanah dari 91 pemilik yang menerima pembayaran pelepasan.
“Kita mulai dari selatan dengan anggaran yang dipakai tahun 2022. Mulai tanggal 1 Januari 2023, kita akan pergunakan anggaran yang tetapkan di 2023, totalnya sebesar Rp 30 miliar. Selanjutnya untuk kebutuhan belum bisa diperkirakan karena bisa lebih atau kurang,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pembebasan lahan memerlukan keseriusan, pendekatan, dan komunikasi dengan masyarakat. Kemudian dalam rangka mengawali pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan JLTS, memang penuh dinamika.
“Namun pemerintah tetap mengedepankan pendekatan agar masyarakat merasa tenang dan nyaman,” tukasnya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, Surahman menyebut, jika warga di Desa Windujanten merupakan desa pertama yang sudah berhasil melaksanakan musyawarah. Sehingga terlaksana pembayaran sebagai bentuk dari ganti kerugian pembangunan JLTS.
“Alhamdulillah dinamika di lapangan terjadi musyawarah dengan baik dengan masyarakat Windujanten. Semoga proses pengadaan selanjutnya dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk percepatan pembangunan JLTS,” tutupnya.(*)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles