RUTENG-Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herybertus GL.Nabit mendorong proses hukum terhadap oknum yang diduga melakukan praktik Calo KTP di Disdukcapil Manggarai.
Hal itu, Bupati Hery sampaikan pada, Senin (13/02), setelah sebelumnya Satreskrim Polres Manggarai melakukan OTT pada terduga pelaku calo KTP di Disdukcapil Manggarai pada, Jumat (11/02) lalu.
“Silakan proses hukum terhadap pelaku-pelaku Pungli dan berharap adanya tindakan tegas sehingga praktek-praktek seperti ini bisa diberantas,” tegas Bupati Hery pada, Senin (13/02) kepada media ini.
Lebih lanjut iya menegaskan bahwa praktik serupa tidak boleh terjadi lagi oleh ASN maupun Non ASN. ASN diminta untuk tetap menjalankan tugas sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
“Kita mengharapkan semua praktek percaloan ditindak tegas supaya pelayanan publik berlangsung adil bagi semua,” ungkapnya
Ia mengaku bahwa pihaknya mendukung penuh atas proses yang sedang berjalan di Polres Manggarai. Ia mengharapakan kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihak lain.
“Apapun hasil penyelidikan pihak yang berwewenang, ini menjadi pelajaran bagi semua pihak supaya berhenti melakukan pungli. Disisi lain, rekan-rekan ASN/Non-ASN yang lain, diminta untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa dengan mematuhi standar pelayanan yang sudah ditetapkan,” lanjutnya
Lebih lanjut Bupati Hery mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Manggarai secara kelembagaan telah mengupayakan pelayanan secara optimal dalam penerbitan berbagai dokumen kependudukan.
“Berbagai kemudahan dalam prosedur pelayanan juga telah diterapkan untuk mengatasi berbagai hal keluhan masyarakat. Hal ini antara lain dengan operasional 2 Shift dalam pelayanan (Shift 1 mulai jam 8 pagi-jam 2 siang; dan Shift 2 mulai jam 2 siang hingga jam 8 malam),” jelas Bupati Hery.
Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, tetap ada hal-hal yang menjadi kendala dan kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Kepada seluruh ASN/Non-ASN di Kabupaten Manggarai untuk bekerja seperti biasa memberikan pelayanan publik. Kita menyerahkan penanganan berbagai masalah hukum sepenuhnya kepada Pihak yang berwewenang,” tutupnya.