Seorang pemuda di Batam berinisial RA (19) haru berurusan dengan polisi usai menikam mantan dari kekasihnya.
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, melalui Kanit Reskrim, Iptu Rio Ardian, menyebutkan peristiwa itu bermula dari pelaku RA mendatangi mantan dari pacarnya inisial D (19) untuk menagih utang sebesar Rp 350 ribu pada Selasa malam (8/11) di sebuah penginapan di wilayah Pelita, Batam.
Setelah itu, korban D mendatangi kos-kosan pacar pelaku inisial R di Cahaya Garden.
Mendapat kabar pacarnya dimarahi, pada Rabu dini hari (9/11) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku RA mendatangi dan menikam korban D dengan gunting dibagian leher kiri.
“Pemicunya kejadian ini karena terduga pelaku RA mendapat informasi dari temannya bawah pacarnya telah dimarahi korban D,” ujar Iptu Rio, Kamis (10/11).
“Jadi si RA ini tidak terima kalau D memarahi pacarnya R. Nah si D ini merupakan mantan dari si R pacarnya RA. Sehingga dia pelaku rela membela pacarnya tersebut dan menikam mantan dari pacarnya itu pakai gunting,” imbuhnya.
Disebutkannya, mendapatkan laporan peristiwa tersebut, pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RA.
Kepada polisi pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut, Bengkong pada Rabu pagi, pukul 05.47 WIB,” kata dia.
Bersama dengan pelaku, polisi turut menyita barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korbannya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.