Ciremaitoday.com, Kuningan – Perilaku bejat dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat . Sebab melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang kini duduk di bangku Kelas 9 SMP.
Pelaku sendiri berinisial DS (39) warga di wilayah Cigugur, Kuningan . Korban diketahui sudah mendapat perlakuan bejat pelaku sejak duduk di bangku Kelas 6 SD.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Kamis (17/11/2022), mengatakan, kasus pencabulan dialami seorang pelajar SMP di Kuningan. Ironisnya, aksi pencabulan dilakukan oleh ayah tiri korban.
“Pelaku ini adalah ayah tiri dari korban. Saat ini, pelaku sudah diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan,” tandasnya.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjutnya, jika perlakuan bejat pelaku sudah dilakukan sejak masih duduk di bangku Kelas 6 SD. Sementara korban saat ini sudah berusia 14 tahun dan duduk di bangku Kelas 9 SMP.
“Kejadian sendiri sudah berulang kali di rumah pelaku. Tapi tidak diketahui oleh ibu kandung korban,” terangnya.
Awal mula kasus ini terungkap, lanjutnya, saat itu korban kedatangan bibinya di rumah. Tiba-tiba bibi korban merasa curiga dengan pakaian yang dikenakan oleh korban.
“Sebab bibinya curiga dari celana dalam yang dipakai korban sudah merosot ke bawah. Kemudian bibi korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandung korban, agar meminta penjelasan dari korban apakah ayah tirinya sudah melakukan perbuatan intim kepada korban,” ungkapnya.
Ia menyebut, saat korban didesak pertanyaan oleh ibu kandungnya, akhirnya mengakui jika ayah tiri korban telah melakukan perbuatan cabul. Atas kejadian itu, keluarga korban akhirnya melaporkan aksi kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)