25.2 C
Jakarta
Minggu, Mei 28, 2023

Bappebti soal OJK Awasi Aset Kripto: Biar Selaras dengan Kebijakan Jasa Keuangan

Pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tersebut tertuang dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan segera disahkan lewat sidang paripurna pada Senin (12/12).
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan sesuai RUU PPSK, diperlukan masa transisi selama 2 tahun. Pada masa transisi tersebut, Bappebti akan duduk bersama dengan OJK untuk membahas masa handover (pergantian). Sehingga ada kesinambungan pengawasan di Bappebti dan OJK.
“Dalam RUU PPSK memang disebut seperti itu dan kami tentunya selaras dengan keputusan tersebut. Aset kripto di masa mendatang akan diawasi oleh OJK agar selaras dengan berbagai kebijakan di bidang jasa keuangan lainnya,” kata Didid kepada kumparan, Minggu (11/12).
Didid mengatakan aset kripto akan menjadi bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Meski demikian, kripto tetap dianggap sebagai aset, bukan alat pembayaran.
“Kalau itu sejak dulu, Indonesia hanya menganggap kripto sebagai aset, bukan currency. Currency kita hanya mengakui rupiah, sesuai Undang-Undang,” ujar Didid.
Meski pengawasan aset kripto di ranah OJK, Didid memastikan kripto tidak akan berkembang menjadi alat pembayaran. Pengawasan aset kripto akan disesuaikan dengan kondisi ke depannya.
“Selama ini kami dan OJK sering ngomong bareng, banyak hal kita lakukan dengan OJK. Kalau di Bappebti pun, kami melakukan upaya perbaikan pengawasan. Sedangkan perlindungan dan konsumen tetap di OJK,” tutur Didit.
Pemerintah dan DPR menyepakati seluruh isi RUU PPSK pada hari Kamis (9/12). Nantinya, RUU PPSK tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Yang dimaksud dengan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto,” tulis draf RUU PPSK terbaru yang diterima kumparan.
Secara khusus, OJK juga akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang. Penambahan tersebut yaitu untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles