Adapun pemerintah melalui Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi memang sedang gencar membenahi perizinan pertambangan yang tidak sesuai persyaratan. Per November 2022, sudah ada 1.981 IUP resmi dicabut, di mana 301 IUP adalah sektor batu bara .
Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, menyebutkan bahwa beberapa program pemerintah di sektor mineral dan batu bara (minerba) dan hilirisasi sudah on the track. Namun, pihaknya masih galau dengan kepastian progres pencabutan IUP di akhir tahun ini.
“Kita dari Aspebindo sendiri banyak yang lagi galau karena banyak juga teman-teman yang tambang-tambangnya lagi dicabut. Ini mungkin perlu juga pemaparan seperti apa langkah-langkahnya karena ini sudah di akhir tahun,” ungkap Anggawira saat Rakernas Aspebindo dan Indonesia Energy and Mineral Conference 2022, Senin (19/12).
Anggawira melanjutkan, pihaknya meminta pemerintah, khususnya Kementerian Investasi/BKPM untuk segera memberikan kejelasan mengenai pencabutan IUP para pengusaha batu bara di penghujung tahun 2022 ini.
“Kita lagi galau bagaimana proses selanjutnya, apakah ada langkah-langkah yang bisa kita ambil, tentu di forum-forum ini ada hal yang komprehensif bisa disampaikan ke teman-teman karena kita juga ingin apa yang telah kita investasikan bisa terus berjalan,” tegas Anggawira.
“Karena banyak sekali kita yang levelnya besar, tapi kecil-kecil juga sama, bahkan izin-izin tambang yang dimiliki BUMD di daerah sekarang sedang dalam proses di-freeze oleh satgas,” tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Idris Sihite, mengatakan terdapat 959 perusahaan yang mengajukan keberatan atas pencabutan izin yang dilakukan oleh satgas. Pemerintah pun beberapa kali melakukan proses evaluasi dan pembahasan untuk menindaklanjuti keberatan tersebut.
“Jumlah perusahaan yang telah melakukan klarifikasi atas keberatan atas pencabutan IUP tersebut sampai November 2022 adalah sebanyak 959 perusahaan dengan rincian IUP mineral 792 dan batu bara 167,” ujar Idris saat rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (23/11).
Dia memaparkan, sejauh ini sudah dilakukan 3 batch evaluasi pencabutan perizinan IUP. Batch pertama terdapat 130 IUP yang mengajukan keberatan, sebanyak 71 perusahaan sudah berkomitmen menyelesaikan permasalahan.
Dari total tersebut, sebanyak 61 surat keputusan (SK) pengaktifan IUP telah terbit, 28 perusahaan telah aktif kembali, dan 6 perusahaan telah mengajukan permohonan RKAB.
“Di batch kedua terdapat 315 IUP yang mengajukan keberatan, sebanyak 203 IUP sudah menandatangani komitmen untuk menyelesaikan permasalahan, 137 sudah diterbitkan SK pengaktifannya, dan 50 IUP telah aktif kembali dan 2 yang mengajukan persetujuan RKAB,” jelas Idris.
Terakhir, pada batch ketiga sebanyak 514 perusahaan telah mengajukan keberatan setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi dan sebanyak 203 IUP berkomitmen menyelesaikan permasalahan. Namun, belum ada SK pengaktifan kembali IUP yang diterbitkan BKPM untuk batch ini.