31.6 C
Jakarta
Kamis, Maret 23, 2023

Aniaya Tahanan hingga Tewas, Anggota Polrestabes Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Anggota Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga, dituntut 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (17/11). Dia dinilai terbukti menganiaya tahanan kasus pencabulan bernama Hendra Syaputra pada November 2021.
Akibat penganiayaan itu, Hendra harus meregang nyawa.
Jaksa Penuntut Umum, Pantun Marojahan, menilai terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo Sinaga selama 8 tahun penjara,” kata Pantun dalam persidangan.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Agendanya mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus bermula saat korban Hendra Syaputra dijebloskan ke ruang tahanan Polrestabes Medan di Blok G. Dia ditahan karena terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Terdakwa Leonardo yang merupakan petugas piket memaksa tahanan bernama Andi Arpino meminta uang kepada korban Rp 2 juta. Andi Arpino merupakan kepala blok.
Namun korban tidak memberikan uang yang diminta. Bersama tahanan lain, Andi menganiaya korban. Salah satu tahanan yang terlibat menyiksa korban bernama Juliusman Zebua. Saat itu dia memukul pundak korban hingga terjatuh.
Andi Arpino lantas meminta korban menghubungi keluarganya supaya memberikan uang. Namun nomor handphone keluarganya tidak aktif.
Mengetahui hal tersebut, tahanan lain Willy Sanjaya dan Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang.
Selain itu, tahanan lain Hendra Siregar juga memukul bagian pundak korban. Kemudian terdakwa kembali memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.
Karena penganiyaan yang terus dilakukan, pada 21 November 2021 korban mengalami demam tinggi dan dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk diperiksa.
Pada 23 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada pukul 17.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.
Penyebab kematian korban karena perdarahan pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat benda tumpul.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles