28.4 C
Jakarta
Rabu, Juni 7, 2023

AKP Irfan Widyanto Tahan Tangis dan Bilang Ingin Marah saat Tanggapi Sambo

Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, tak bisa menahan tangis dan tak bisa berkata-kata saat diperhadapkan dengan Ferdy Sambo.
Momen itu terjadi saat Sambo dihadirkan sebagai saksi atas perkaranya dalam sidang lanjutan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Pada akhir keterangan Sambo, Irfan diminta untuk menanggapi kesaksian mantan atasanya itu. Namun, ia tak memberi tanggapan.
Irfan hanya terlihat menahan tangis dengan memegangi batang hidung dan kacamatanya.
Sambil menahan tangis, ia tertunduk sejenak lalu menyampaikan “Siap, terima kasih, Yang Mulia, sepertinya mohon izin, Yang Mulai, saya tidak ada tanggapan,” kata Irfan, di sampingnya ada kuasa hukum yang menepuk-nepuk punggungnya.
“Awalnya saya ingin marah,” tambah Irfan lalu terdiam.
“Bagaimana?” tanya hakim mencoba memecah.
“Saya tidak ada tanggapan, Yang Mulia,” pungkas Irfan sambil terlihat mengusap mata.
“Itu, ya, enggak ada tanggapan, ya, kalau kemarahan itu, ya, memang, ya, pada akhirnya menjadi penyesalan. Walaupun memang kita marah dan orang kuat itu yang bisa menahan amarahnya. Itulah sesungguhnya orang yang paling kuat,” kata hakim menimpali.
Irfan adalah anggota polisi lulusan terbaik Akpol 2010 atau peraih Adhi Makayasa yang turut kena buntut kasus Sambo dkk.
Ia didakwa bersama Sambo serta Hendra dkk dalam kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Yosua.
Mereka disebut turut menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di kompleks Duren Tiga, TKP eksekusi Yosua.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles