BREBES – 3 warga Desa Rajawetan, Kecamatan Tonjong, Brebes ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Rabu (2/11/2022). Mereka diduga terlibat kasus kredit fiktif bank dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.
Adapun ketiga tersangka itu, Hermanto (41), seorang perangkat desa, Warikah (77), dan Sujono (31). Semuanya adalah warga Desa Rajawetan, Kecamatan Tonjong, Brebes.
Mereka bertugas sebagai menjadi calo nasabah dengan membuat data nasabah fiktif untuk mengemplang dana dari bank berplat merah tersebut.
Sebelumnya, Kejari Brebes sudah menahan seorang karyawan bank BUMN yang bekerja sebagai Account Officer (AO) atau marketing bernama Aditya Cahya Nugroho (33) warga Desa Gunungagung, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, terkait kasus tersebut.
Kepala Kejari Brebes Mernawati melalui Kasi Pidsus Naseh mengatakan, ketiga tersangka ini terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam mencari nasabah fiktif terkait pinjaman fiktif periode 2018-2019.
“Mereka bertiga ini sebagai petugas sebagai pencari data calon nasabah (calo). Sebenarnya ada satu tersangka lagi, tapi hari ini yang bersangkutan sudah kita panggil sebanyak 3 kali tidak hadir. Kita akan kejar,” kata Naseh.
Ia menambahkan, penetapan dan penahanan ketiga tersangka berdasarkan hasil pengembangan mantan karyawan bank yang sudah dijatuhi vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Ketiga tersangka yang ditahan karena berperan membantu dalam pengumpulan data berkas kredit fiktif. Seperti KTP dan kartu keluarga,” jelasnya.
Para tersangka saat ini menjadi tahanan kejaksaan hingga 20 hari ke depan. Mereka dititipkan ke Lapas kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Primer pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Ketiga tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)