Jambikita.id – Kasus gagal ginjal akut progresif mengakibatkan 3 orang anak di Kota Jambi, Provinsi Jambi, meninggal dunia, sesuai dengan data yang dirilis Kementerian Kesehatan RI. Dua di antara mereka berusia sekitar 8 tahun.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah menyebarkan surat edaran, dan mengadakan rapat bersama untuk mencegah peningkatan kasus ini, Rabu (26/10). Obat yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan baru-baru ini, dipastikan berhenti beredar di Kota Jambi.
Pemkot Jambi pun melakukan sosialisasi selama seminggu untuk mewujudkan tindakan pencegahan tersebut.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan jangan sampai apotek di Kota Jambi menjual obat yang memicu gagal ginjal akut. Bila nekat melakukannya, perizinan apotek terancam dicabut.
“Bila satu minggu ini sudah sosialisasi tetapi tetap membandel, akan ditinjau perizinannya. Kewenangan izinnya ada di dinas kesehatan. Kita ingin melindungi masyarakat kita. Jadi, kami mohon pihak apotek mendukung,” ujarnya, Kamis (27/10).
Tidak hanya itu, ujar Maulana, ada sanksi pidana untuk pihak yang menyalahgunakan obat. “Bila diketahui ini berbahaya tetapi dijual, ada sanksi pidananya. Karena itu, kita lakukan pembinaan selama seminggu,” ujarnya.
Ia mengimbau pada masyarakat agar tidak membeli sembarangan obat untuk anaknya. Pembelian obat, ujar Maulana, harus sesuai dengan resep dokter.
“Dokter meresepkan atau apoteker yang memberikan obat. Ratusan obat yang dilarang itu belum dipahami juga bagi masyarakat awam. Lebih baik kita hati-hati. Sekarang Balai POM dan Kemenkes sudah merilis itu,” tuturnya.
Beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kota Jambi menyebarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor HKM.05/4211/Dinkes 2022 tentang Pembatasan Penggunaan Obat Situp untuk Anak Mencegah Meningkatnya Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Kota Jambi. Surat ini ditandatangani Wali Kota Jambi pada tanggal 21 Oktober tahun 2022.
(M Sobar Alfahri)