27.7 C
Jakarta
Minggu, Juni 4, 2023

29 Saksi Diperiksa di Sidang Tragedi Kanjuruhan Besok: Korban hingga Polisi

Sidang kasus tragedi Kanjuruhan bakal dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1).
Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranat, mengatakan, agenda sidang besok adalah pemeriksaan saksi.
“Sidang pemeriksaan saksi secara offline,” kata Anak Agung Gede Agung Pranata, kepada wartawan. Hal ini berbeda dengan sidang perdana pada Senin (16/1) yang berlangsung online.
Selain itu, ada dua terdakwa bakal dihadirkan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
“Kamis ini untuk 2 terdakwa [Abdul Haris dan Suko Sutrisno],” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman.
Fathur membeberkan sedikit informasi terkait 29 saksi yang bakal diperiksa besok. Mulai dari korban hingga anggota kepolisian.
“Saksi yang kita panggil antara lain korban 18 orang, steward 7 orang, pegawai Diaspora Kabupaten Malang 3 orang, Polri 1 orang,” kata Fathur.
“Kita sudah koordinasi. Untuk teknis pelaksanaan saksi korban yang di bawah perlindungan LPSK,” ucap dia.
Polri menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa. Lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1).
Kelimanya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Namun, satu tersangka mantan Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum menjalani sidang.
Saat ini, tersangka Hadian Lukita dilepaskan karena masa penahanannya yang telah habis. Namun, berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).
Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles