Tim Satgas Illegal Satwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menangkap dua pelaku penjualan satwa dilindungi. Mereka adalah FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Mereka ditangkap di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) di atas KM. SPIL HASYA pada Minggu (6/11).
Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan, mereka sebelumnya memeriksa kapal yang diduga membawa berbagai jenis satwa dan burung dilindungi.
Namun, satwa-satwa itu tidak dilengkapi dokumen yang sah atau illegal.
“Pelaku melakukan pengiriman dan atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman dan legalitas perizinan dalam bentuk kemasan karung plastik, botol aqua, tas belanja, kardus kotak dan paralon dan menyembunyikan di palka kapal kargo untuk menghindari kecurigaan dari petugas,” kata Puji saat jumpa pers, Kamis (10/11).
Puji menuturkan, kasus ini terungkap dari informasi adanya dugaan penyelundupan satwa dilindungi itu dari pecinta satwa yang dilindungi pada Jumat (4/11).
Mereka menginformasikan bahwa ada kapal MV. SPIL HASYA dari Papua tujuan ke Surabaya yang diduga membawa satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah.
Dari informasi tersebut, tim satgas langsung berkoordinasi dengan KSDA dan Dinas Karantina untuk melakukan penyelidikan selama dua hari.
“Pada Minggu (6/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Menajamkan lagi lidik di TKP Perairan karang jamuang atau APBS dan pelabuhan Jamrud Surabaya,” jelasnya.
“Pengungkapan sindikat jaringan tindak pidana yang terjadi membawa, memelihara, menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi oleh undang undang jaringan sindikat Papua-Maluku-Jawa Timur,” lanjut dia.
Ditpolairud masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku sindikat satwa dilindungi lainnya.
“Kemungkinan ada yang membeli di jatim, ini masih kita selidiki,” tuturnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 104 ekor satwa dilindungi dan tidak dilindungi.
Berikut satwa dilindungi yang telah diamankan polisi:
9 ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi hidup,
1 ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi mati,
2 ekor kus-kus (kus-kus waigeo) Spilocusus Papuanensis kondisi hidup,
1 ekor kus-kus selatan (Phalanger Intercastellanus) kondisi,
3 ekor landak irian (Nokdiak Moncong panjang atau Zaglosus Bruijni) kondisi hidup,
3 ekor buaya muara (Crocodylus Porosus) kondisi hidup,
4 ekor biawak kerdil (Varanus Similis) kondisi hidup,
6 ekor burung nuri bayan (Eclectus Roratus) kondisi hidup,
7 ekor burung kakak tua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) kondisi hidup,
8 ekor burung cendrawasih (Paradisease minor) kondisi hidup.
5 ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi hidup,
3 ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi mati,
2 ekor ular sanca hijau (Morelia Virdis) kondisi hidup.
Sementara satwa yang tidak dilindungi dan berhasil diamankan antara lain yakni:
2 ekor biawak salvadori (Varanus Salvadorii) kondisi hidup,
31 ekor kura-kura dada merah (Emydura Subglobosa) kondisi hidup,
5 ekor ular sanca karpet (Morelia Spilota) kondisi hidup,
1 ekor ular sanca maklot (Liasis Mackloti) kondisi hidup,
1 ekor ular phyton (Albertisi Pyton) kondisi hidup,
Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.