28.4 C
Jakarta
Kamis, Juni 8, 2023

10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Kota Padang

Sebanyak 10 orang warga pelanggar peraturan daerah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kota Padang. Sidang yustisi dilakukan secara virtual di Aula Mako Satpol PP Kota Padang.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang digelar untuk memproses warga yang melakukan tindak pidana ringan atas izin usaha pariwisata, pedagang kaki lima yang melanggar, serta terkait warga yang masih didapati membuang sampah sembarangan.
“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir, putusan yang divonis oleh hakim pada mereka yang melanggar dikenakan denda atau kurungan selama tiga hari,” kata Rio, Rabu (7/12/2022).
Namun para warga yang disidang, kata Rio, memilih untuk membayar denda yang diputuskan hakim mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
Rio menjelaskan, dari 10 Pelanggar Perda itu, 4 orang adalah pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, tiga orang melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta tiga orang lainnya terkait pelanggaran Perda Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Ia menambahkan, sidang yustisi yang digelar di Mako Satpol PP Padang tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera untuk warga yang melanggar.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles